Nyaru Jadi Pembeli, Polres Binjai Sikat Pengedar Sabu Desa Perdamaian Langkat

Polres Binjai

topmetro.news – Sat Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial ZB alias MS (38) warga Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.

ZB alias MS ini ditangkap saat menyerahkan barang haram narkotika jenis Shabu kepada petugas yang menyamar lewat cara Undercover Buy.

Informasi yang diterima Topmetro dari Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Julkarnain memaparkan kronologis penangkapan pelaku.

Dijelaskannya bahwa pada hari Jumat (08/7/2022) Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat akan ada transaksi narkoba jenis shabu.

Menerima informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Selanjutnya Team pun melakukan penyelidikan di TKP dan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang disampaikan.

Kemudian tepatnya pada pukul 18.00 WIB personil melakukan undercover buy/penyamaran dengan cara memesan narkotika jenis shabu senilai Rp100.000.

Tanpa curiga, disaat pelaku menyerahkan barang pesanan shabu tersebut personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ZB alias MS.

Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan barang bukti berupa 23 paket diduga sabu seberat 4,02 gram, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah skop pipet, uang tunai Rp120.000 (sebagai hasil penjualan) dan 1 buah dompet (tempat penyimpanan barang bukti).

Saat itu juga petugas langsung melakukan interogasi awal terhadap ZB alias MS dan pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya yang diperoleh dari RH.

Tidak mau kecolongan, Team kemudian segera menuju alamat rumah RH. Sayang, RH ternyata sudah keburu melarikan diri (DPO).

  1. “Terhadap tersangka ZB alias MS penyidik kemudian mengenakan pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang AKP Irvan Pane SH.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment